Tim Pelaksana Tim Pengendali PNPM Mandiri kembali mengingatkan larangan berpolitik aktif dalam PNPM Mandiri. Penegasan ini diperlukan mengingat adanya arahan dari Bawaslu dan KPK.
Untuk itu tim telah melayangkan surat tertanggal 5 Maret 2009 kepada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri, Dirjen Cipta Karya Departemen PU, dan Deputi bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian PDT
Untuk itu tim telah melayangkan surat tertanggal 5 Maret 2009 kepada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri, Dirjen Cipta Karya Departemen PU, dan Deputi bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian PDT
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Menko Kesra bidang Koordinasi Penanggulangan Kemskinan selaku ketua tim tersebut, Sujana Royat; disebutkan larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga, menjamin dan memelihara integritas, kredibilitas dan netralitas kelembagaan dan individu dalam PNPM Mandiri, untuk menaati hal-hal yang sudah ditentukan.
Larangan tersebut berlaku untuk semua pelaku di dalam PNPM Mandiri, termasuk satuan kerja (satker), konsultan, fasilitator, pendamping, pengurus, pengelola kegiatan, relawan dan lain-lain yang pekerjaannya berkaitan dengan PNPM Mandiri.
Bagi yang terlibat berpolitik, menurut Sujana Royat, yang bersangkutan tidak diperkenankan sama sekali bekerja dan atau terlibat dalam PNPM Mandiri. Yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menggunakan seluruh kelembagaan, sarana, prasarana, mekanisme, forum-forum PNPM Mandiri, nama, logo, atribut PMPM Mandiri untuk kegiatan politik dan kampanye.
Bagi yang tidak menaanti larangan ini, yang bersangkutan akan dilaporkan oleh PNPM Mandiri kepada Bawaslu dan KPK untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : menkokesra
Komentar :
Posting Komentar